• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Akreditasi
    • Program Studi
    • VALIDASI PENGABDIAN DAN PENELITIAN
    • PENGAJUAN IZIN PENELITIAN MAHASISWA
    • PUBLIKASI MADINA PUBLISHER
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Download
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P3M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

STAIN Mandailing Natal Kerjasama dengan Pegadaian Syariah

Kategori : Kampus
Tanggal : 18 Desember 2019
Dibaca : 3695 Kali

Panyabungan, 18 Desember 2019, Kerjasama yang dilakukan antara STAIN Mandailing Natal dengan Pegadaian Syariah dengan tujuan memudahkan mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika. Dr. Kasman, MA selaku Wakil Ketua I yang hadir pada acara tersebut mengatakan "STAIN MADINA lebih banyak membutuhkan bantuan dari Pegadaian Syariah terkait dengan tempat magang, penelitian serta bertukar informasi bagi Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah dan Manajemen Bisnis Syariah". Selain itu Vice President Pegadaian Syariah yakni M. Aries Aviani juga mengungkapkan "Saya sangat kagum dengan STAIN MADINA atas terselenggaranya kegiatan kerjasama dan seminar ini"

Apa itu pegadaian syariah (Rahn)? Pegadaian syariah secara ringkas merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan. Tentunya barang penjamin harus mempunyai nilai ekonomis dan pihak penjamin mendapat jaminan bisa mengambil seluruh ataupun sebagian piutangnya kembali.

Adapun sistem pegadaian syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Sistem implementasi pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang. Prosedurnya cukup sederhana. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Sementara untuk melunasi pinjaman masyarakat hanya diharuskan menyerahkan uang kembali beserta surat bukti pegadaian syariah saja. Prosesnya singkat tidak memakan waktu lama.

Semoga kerjasama yang mencakup bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika dapat tercapai demi tujuan bersama. (Humas Farid)

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • 59 Mahasiswa STAIN Madina Resmi Jabat Pengurus Baru UKM Fotografi Potret 2025-2026
    07 Mei 2025
  • Seminar Nasional memperingati hari Kartini dengan mengusung tema Menjadi Kartini Masa Kini Antara Tradisi dan Inovasi Hadirkan Diskusi Inspiratif Penuh Antusiasme
    25 April 2025
  • Dharma Wanita Persatuan STAIN Mandailing Natal Peringati Hari Kartini
    25 April 2025
  • Mahasiswa KPI STAIN Madina Dalami Teknik Broadcasting di TVRI Sumut
    17 April 2025
  • Pererat Silaturahmi, STAIN Madina Gelar Halal Bi Halal
    09 April 2025
  • 390 Calon Mahasiswa Lolos SPAN-PTKIN di STAIN Mandailing Natal, Berikut Panduan Registrasi Ulangnya!
    28 Maret 2025
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA