Ekonom NU Ungkap Kekuatan dan Prospek Dana Umat di Indonesia
- Kategori : Kampus
- Dibaca : 11 Kali

Mandailing Natal – Diskursus mengenai posisi zakat dan instrumen keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional kembali menguat menyusul pernyataan Nasaruddin Umar tentang potensi dana umat. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi normatif dalam Islam, namun bukan satu-satunya instrumen dalam ekosistem dana umat.
Menurutnya, selain zakat terdapat spektrum instrumen lain seperti sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen tersebut dikelola secara profesional, akuntabel, dan terintegrasi, maka potensi ekonominya dapat menjadi kekuatan strategis bagi pembangunan nasional.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional, realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp33 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp38 triliun pada 2024 dan diproyeksikan menyentuh Rp45 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata 15–18 persen per tahun tersebut didorong oleh digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, dan meningkatnya kepatuhan muzaki.
Sementara itu, dana non-zakat menunjukkan agregat yang lebih besar. Pada 2023 nilainya diperkirakan mencapai Rp72 triliun, meningkat menjadi Rp83 triliun pada 2024, dan berpotensi menembus Rp100 triliun pada 2025. Dengan demikian, total dana umat (zakat dan non-zakat) pada 2025 diperkirakan mencapai Rp145 triliun.
Dr. Aras menjelaskan, sedekah mengalami peningkatan dari Rp28 triliun pada 2023 menjadi Rp37 triliun pada 2025. Meski rasio terhadap zakat sedikit menurun, hal ini menunjukkan pertumbuhan zakat yang lebih cepat secara institusional. Infak relatif stabil, naik dari Rp25 triliun menjadi Rp34 triliun dalam tiga tahun terakhir, mencerminkan konsistensi budaya berbagi masyarakat Muslim kelas menengah.
Instrumen wakaf, khususnya wakaf tunai dan produktif, dinilai paling prospektif. Nilainya melonjak dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun, dengan rasio terhadap zakat meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen. Wakaf dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang yang dapat menopang pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM. Hibah sosial-keagamaan juga tumbuh dari Rp12 triliun menjadi Rp17 triliun, sementara instrumen lain seperti wasiat, iwad, kaffarah, dan luqathah meski kecil secara nominal tetap penting sebagai indikator literasi fikih dan integritas sosial.
Secara makro, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5–5,5 persen dan peningkatan penetrasi pembayaran digital syariah sebesar 20 persen per tahun, dana umat diproyeksikan tumbuh 12–18 persen setiap tahun. Walau kontribusinya terhadap PDB nasional yang mencapai sekitar Rp22.000 triliun masih di bawah 1 persen, dampaknya sangat strategis karena langsung menyasar kelompok rentan.
Dr. Aras menilai, tantangan terbesar terletak pada tata kelola. Ia mendorong integrasi data dan sistem pelaporan antara Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, dan Badan Wakaf Indonesia guna membangun sistem audit syariah berbasis risiko yang lebih transparan dan terstandar. Ia juga mencontohkan praktik integrasi zakat dan wakaf di Malaysia serta Uni Emirat Arab sebagai model yang dapat diadaptasi Indonesia.
Jika 40 persen dari total Rp145 triliun dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, sekitar Rp58 triliun dapat digulirkan setiap tahun. Dengan pembiayaan rata-rata Rp25 juta per UMKM, lebih dari dua juta unit usaha berpotensi didukung dan mampu menciptakan hingga empat juta lapangan kerja baru.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua STAIN Mandailing Natal, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan pada aspek tata kelola dan penguatan literasi keuangan syariah. Menurutnya, potensi dana umat tidak boleh berhenti pada angka agregat, melainkan harus diiringi peningkatan integritas, profesionalisme, dan kapasitas sumber daya manusia.
“Dana umat adalah amanah publik. Pengelolaannya harus berbasis transparansi, akuntabilitas, serta didukung sistem digital yang terintegrasi. Perguruan tinggi keagamaan memiliki tanggung jawab menyiapkan SDM yang kompeten dalam akuntansi syariah, manajemen wakaf produktif, dan audit berbasis maqashid syariah,” ujarnya.
Prof. Sumper menambahkan bahwa kampus perlu bersinergi dengan lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam riset dan pendampingan model pemberdayaan ekonomi berbasis data. Dengan tata kelola yang kuat dan inovasi berkelanjutan, dana umat dapat menjadi lokomotif ekonomi berkeadilan yang berorientasi pada kemaslahatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Ayoo semangat STAIN menuju IAIN (Tim Humas)




