• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Data Publikasi Dosen STAIN Mandailing Natal
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Akreditasi
    • Program Studi
    • VALIDASI PENGABDIAN DAN PENELITIAN
    • PENGAJUAN IZIN PENELITIAN MAHASISWA
    • PENGAJUAN IZIN OBSERVASI MAHASISWA
    • PENGAJUAN IZIN PENGABIDAN KEPADA MASYARAKAT (UNTUK DOSEN)
    • PUBLIKASI MADINA PUBLISHER
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Download
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P3M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

Tegaskan Zakat sebagai Rukun Islam, Menag Sampaikan Permohonan Maaf

Kategori : Kampus
Tanggal : 01 Maret 2026
Dibaca : 6 Kali

Mandailing Natal — Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf apabila pernyataan saya sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan kembali, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kedudukannya sebagai rukun Islam tidak dapat digantikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, gagasan yang ia sampaikan dalam forum diskusi para ekonom syariah bukanlah untuk menggeser peran zakat, melainkan mendorong penguatan instrumen filantropi Islam secara lebih luas dan terintegrasi. Ia menilai, optimalisasi dana sosial keagamaan seperti wakaf, infak, dan sedekah dapat menjadi pendorong signifikan bagi pembangunan ekonomi umat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, 24 Februari 2026. Forum itu mengangkat tema pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Menag mencontohkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan produktif. Praktik pengelolaan wakaf di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, menurutnya, mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kita ingin mempelajari model-model pengelolaan tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan konteks Indonesia. Tujuannya bukan mengganti zakat, melainkan memperkuat seluruh instrumen ekonomi syariah agar lebih produktif dan berdampak luas,” jelasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta memperkuat pemahaman publik bahwa zakat tetap menjadi kewajiban utama, sementara pengembangan wakaf dan filantropi Islam lainnya merupakan langkah strategis untuk mempercepat kemandirian dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.


Ayoo!!! Semangat STAIN menuju IAIN (Tim Humas)

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • Tegaskan Zakat sebagai Rukun Islam, Menag Sampaikan Permohonan Maaf
    01 Maret 2026
  • Dosen Ekonomi Syariah STAIN MADINA, Paisal Rahmat, M.E., Menjadi Narasumber pada Seminar Internasional APSESI
    28 Februari 2026
  • Ketua STAIN Mandailing Natal Apresiasi Kerja Sama Kemenag–Leiden University dalam Mendorong Kualitas dan Internasionalisasi PTK
    25 Februari 2026
  • Penjemputan dan Penutupan PPL STAIN Madina di MTsN 2 Mandailing Natal Berlangsung Khidmat
    16 Februari 2026
  • Penguatan Kompetensi Lapangan: PPL STAIN Mandailing Natal Tahun 2025/2026 Selesai Dilaksanakan
    16 Februari 2026
  • STAIN Mandailing Natal Terima Puluhan Buku Referensi dari Prof. Dr. H. Haidar Putra Daulay, M.A., Guru Besar UIN Sumatera Utara
    16 Februari 2026
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA