• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Data Publikasi Dosen STAIN Mandailing Natal
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Akreditasi
    • Program Studi
    • VALIDASI PENGABDIAN DAN PENELITIAN
    • PENGAJUAN IZIN PENELITIAN MAHASISWA
    • PUBLIKASI MADINA PUBLISHER
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Download
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P3M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

STAIN Madina Perkuat Upaya Pengendalian Gratifikasi Melalui Sosialisasi dan Penguatan Nilai Integritas

Kategori : Kampus
Tanggal : 29 Juli 2025
Dibaca : 329 Kali

Panyabungan, 29 Juli 2025 — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah upaya pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan di lingkungan kampus.

Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Satuan Pengawas Internal (SPI), STAIN Madina aktif melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi kepada seluruh civitas akademika. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya dan dampak gratifikasi terhadap integritas lembaga pendidikan.

Ketua STAIN Madina, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menegaskan pentingnya membangun budaya anti-gratifikasi di lingkungan kampus. “Gratifikasi bukan hanya soal pemberian atau penerimaan, tetapi menyangkut nilai moral dan etika aparatur negara. Kampus harus menjadi garda terdepan dalam membentuk insan akademik yang berintegritas,” tutur Prof. Sumper.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Madina juga menyediakan kanal pelaporan internal bagi pegawai dan mahasiswa yang ingin melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan dijamin kerahasiaannya, sesuai dengan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Madina, Nanang Arianto, M.A., menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang jujur dan transparan. “Kami tidak ingin sekadar mematuhi regulasi, tapi ingin menanamkan kesadaran bahwa integritas adalah identitas utama kampus,” tegasnya.

Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran KPK terkait pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah.

Ayo semangat! STAIN Madina menuju IAIN. (Tim Humas)

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • Ketua Program Studi PGMI STAIN Madina menjadi Presenter di Philiphine
    10 Oktober 2025
  • Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat STAIN Mandailing Natal Periode 2025–2026 Berlangsung Demokratis Secara Daring
    10 Oktober 2025
  • Mahasiswa STAIN Mandailing Natal Ukir Prestasi Gemilang di Festival Internasional SeiBA ke-3 UIN Imam Bonjol Padang
    10 Oktober 2025
  • Prodi Manajemen Dakwah STAIN Madina Tampilkan Riset di di International Da’wah Conference 2025
    09 Oktober 2025
  • FORUM REKTOR DUKUNG PESAN MENAG DI HUT KE-80 TNI: KETAHANAN BANGSA HARUS DILANDASI IMAN DAN PERSAUDARAAN
    06 Oktober 2025
  • Menteri Agama: MQK Internasional ke-1, Kebangkitan Peradaban Islam
    02 Oktober 2025
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA