STAIN Madina Berikan Pengurangan UKT 25 % Kepada 338 Orang Mahasiswa Terdampak Covid-19
- Kategori : Kampus
- Dibaca : 3451 Kali
Panyabungan – Hari Jum’at (04/09/2020). Setelah melalui proses seleksi berkas, STAIN Madina menetapkan UKT 338 Mahasiswa terdampak covid-19. Mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT adalah yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan sebanyak 25 % selain untuk UKT I. Pengurangan UKT ini tertuang pada Keputusan Ketua STAIN Madina Nomor 147 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Untuk Semester 3, 5, 7, 11, dan 13 Tahun Akademik 2020/2021 Atas Dampak Bencana Covid-19.
Sebagai informasi bahwa terkait pengurangan UKT ini telah disampaikan kepada seluruh mahasiswa semester ganjil (3,5,7,9,11,13) melalui Program Studi masing-masing.
Sebelumnya pada tanggal 24/06/2020, telah dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STAIN nomor 122 tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaan keringanan UKT STAIN Madina atas dampak bencana wabah covid-19.
Selanjutnya pada tanggal 25/06/2020, dikeluarkan Surat Edaran Ketua STAIN nomor 08 tahun 2020 tentang keringanan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atas bencana wabah covid-19 mahasiswa STAIN Madina tahun anggaran 2020.
Kedua surat tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Ayo Semangat! STAIN Madina menuju IAIN. (TIM Humas)
https://stain-madina.ac.id/assets/ckfinder/userfiles/files/UKT%20TERDAMPAK%20COVID-19.pdf