• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Data Publikasi Dosen STAIN Mandailing Natal
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Akreditasi
    • Program Studi
    • VALIDASI PENGABDIAN DAN PENELITIAN
    • PENGAJUAN IZIN PENELITIAN MAHASISWA
    • PENGAJUAN IZIN OBSERVASI MAHASISWA
    • PENGAJUAN IZIN PENGABIDAN KEPADA MASYARAKAT (UNTUK DOSEN)
    • PUBLIKASI MADINA PUBLISHER
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Download
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P3M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

STAIN Madina Berikan Pengurangan UKT 25 % Kepada 338 Orang Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kategori : Kampus
Tanggal : 04 September 2020
Dibaca : 5045 Kali

Panyabungan – Hari Jum’at (04/09/2020). Setelah melalui proses seleksi berkas, STAIN Madina menetapkan UKT 338 Mahasiswa terdampak covid-19. Mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT adalah yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan sebanyak 25 % selain untuk UKT I. Pengurangan UKT ini tertuang pada Keputusan Ketua STAIN Madina Nomor 147 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Untuk Semester 3, 5, 7, 11, dan 13 Tahun Akademik 2020/2021 Atas Dampak Bencana Covid-19.

Sebagai informasi bahwa terkait pengurangan UKT ini telah disampaikan kepada seluruh mahasiswa semester ganjil (3,5,7,9,11,13) melalui Program Studi masing-masing.

Sebelumnya pada tanggal 24/06/2020, telah dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STAIN nomor 122 tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaan keringanan UKT STAIN Madina atas dampak bencana wabah covid-19.

Selanjutnya pada tanggal 25/06/2020, dikeluarkan Surat Edaran Ketua STAIN nomor 08 tahun 2020 tentang keringanan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atas bencana wabah covid-19 mahasiswa STAIN Madina tahun anggaran 2020.

Kedua surat tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Ayo Semangat! STAIN Madina menuju IAIN. (TIM Humas)

https://stain-madina.ac.id/assets/ckfinder/userfiles/files/UKT%20TERDAMPAK%20COVID-19.pdf

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • Ekonom NU Ungkap Kekuatan dan Prospek Dana Umat di Indonesia
    02 Maret 2026
  • Tegaskan Soal Zakat, Menag Dorong Penguatan Wakaf dan Filantropi Syariah
    02 Maret 2026
  • Tegaskan Zakat sebagai Rukun Islam, Menag Sampaikan Permohonan Maaf
    01 Maret 2026
  • Dosen Ekonomi Syariah STAIN MADINA, Paisal Rahmat, M.E., Menjadi Narasumber pada Seminar Internasional APSESI
    28 Februari 2026
  • Ketua STAIN Mandailing Natal Apresiasi Kerja Sama Kemenag–Leiden University dalam Mendorong Kualitas dan Internasionalisasi PTK
    25 Februari 2026
  • Penjemputan dan Penutupan PPL STAIN Madina di MTsN 2 Mandailing Natal Berlangsung Khidmat
    16 Februari 2026
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA